Siang tadi seorang teman kirim pesan di WA, menanyakan tentang prosedur buat paspor Indonesia untuk ketiga anaknya. Daripada lupa atau catatannya hilang, lebih baik saya tulis disini saja, mudah-mudahan berguna bagi yang membutuhkan, kalau ada :).
Segala urusan yang berhubungan dengan KBRI akan menjadi lebih mudah apabila kita sudah melakukan lapor diri sejak pertama kali datang di satu negara, dalam hal ini, Thailand. Prosedur lapor diri sebenarnya mudah saja, tinggal datang ke bagian konsuler KBRI di Petchburi Road dengan membawa 1) paspor; 2) pas foto; 3) surat keterangan dari kantor tempat suami/istri bekerja bila Anda adalah dependent; 4) fotokopi halaman identitas diri paspor suami/istri bila Anda adalah dependent. Di loket konsuler, petugas akan memberikan formulir lapor diri untuk diisi. Setelah urusan lapor diri selesai, selanjutnya mau mengurus dokumen apapun tidak masalah, karena pertanyaan pertama yang diajukan petugas konsuler ketika kita menyampaikan maksud kedatangan adalah apakah kita sudah melaporkan diri ke KBRI atau belum.
Persyaratan yang diperlukan untuk mendapatkan Surat Bukti Pencatatan Kelahiran dari KBRI (membutuhkan satu hari kerja) adalah:
a. Akte Kelahiran (asli dan fotokopi) yang dikeluarkan oleh distrik
setempat, diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris dan dilegalisasi oleh
Kementerian Luar Negeri Thailand (Ministry of Foreign Affairs/Consular
Affairs).
b. Fotokopi paspor kedua orangtua
c. Buku Nikah asli dan fotokopi
d. Pas foto ukuran 4x6 sejumlah 1 lembar dengan latar belakang merah
e. Mengisi Formulir Permohonan
Penerbitan Surat Bukti Pencatatan Kelahiran dari KBRI setempat dikenai biaya USD 10. Per bulan Januari 2017, untuk memperoleh surat ini tidak dikenakan biaya sama sekali alias GRATIS. Hidup KBRI Bangkok! :)
Persyaratan yang dibutuhkan untuk membuat paspor Indonesia untuk anak (membutuhkan tiga hari kerja) adalah sebagai berikut:
a. Akte Kelahiran (asli dan fotokopi) yang dikeluarkan oleh distrik setempat, diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris dan dilegalisasi oleh Kementerian Luar Negeri Thailand (Ministry of Foreign Affairs/Consular Affairs) dan Surat Bukti Pencatatan Kelahiran dari KBRI.
b. Buku Nikah asli dan fotokopi
c. Paspor kedua orangtua asli dan fotokopi
d. Paspor asing anak (untuk anak dari pernikahan campuran misal ibu WNI dan bapak WNA, paspor WNA anak harus diurus terlebih dahulu). Catatan: Awalnya saya mengira paspor anak dari kewarga negaraan bapak harus diurus terlebih dahulu sebelum membuat paspor Indonesia, kenyataannya, dari pengalaman seorang teman yang akan mengurus paspor untuk anaknya (bapak WNI dan ibu WNA), si anak harus memperoleh paspor dari kewarganegaraan ibunya, baru kemudian dapat mengurus pembuatan paspor Indonesia-nya. Mungkin ada yang tahu kenapa harus paspor asingnya dulu yang diurus baru kemudian dapat mengurus paspor Indonesia? **Update: Berdasar penjelasan staf konsuler, prosedur pembuatan paspor yang mengharuskan anak memiliki paspor asingnya dulu sebelum memiliki paspor Indonesia terkait dengan status si anak sebagai pemegang kewarganegaraan ganda terbatas yang tertuang dalam affidavit.
e. Pas foto ukuran 4x6 sejumlah 4 lembar dengan latar belakang merah***
f. Uang sebesar **USD 46 (untuk pembuatan paspor dan affidavit) dan sebagai informasi, untuk pembuatan dokumen apapun di KBRI Bangkok, hanya mata uang US Dollar yang diterima.
g. Mengisi formulir permohonan pembuatan paspor
h. Surat pernyataan yang ditandatangani orangtua (non-Indonesia) dan menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak berkeberatan anaknya mempunyai paspor Indonesia
Khusus untuk anak hasil pernikahan campuran, ada lagi proses pembuatan affidavit yang dapat diajukan bersamaan dengan pembuatan paspor. Syarat pembuatan affidavit adalah:
a. Paspor asing anak
b. Surat permohononan (yang ditandatangani)** kedua orang tua dengan subjek "Permohonan Affidavit Kewarganegaraan Ganda Terbatas" yang ditujukan kepada Atase Imigrasi Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bangkok
Catatan: Info tentang prosedur pembuatan paspor Indonesia untuk
anak dan affidavit ini akurat pada saat saya membuat paspor dan affidavit untuk David
bulan Juni 2012.
Perlu diingat bahwa kebijakan KBRI di setiap negara dapat berbeda-beda. Maka, setelah semua dokumen disiapkan, pastikan lagi untuk mengecek kelengkapan dokumen dengan staf konsuler KBRI setempat via telepon.
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Bangkok
600-602 Petchburi Road
Ratchatewi, Bangkok 10400, Thailand
Phone: (66-2) 252 3135-40
Fax: (662) 255 1267, (66 2) 255 1261
e-mail : kukbkk@ksc.th.com
** Per Desember 2014 saya melalui prosedur yang sama untuk pembuatan paspor dan affidavit dan mengalami beberapa perubahan
***Per Januari 2017, tidak perlu lagi membawa pas foto sendiri karena foto akan dibuat langsung di tempat
Terima kasih infonya sangat membantu saya, saya menikah dengan wna dah anak kami lahir di bangkok. Dan saya berencana membawa anak saya ke indonesia. Terima kasih.
ReplyDeletesama-sama :). Terima kasih sudah mampir disini.
Deletedapat tambahan info banyak tentang kbri
ReplyDeletethanks ya
sama-sama, senang kalau tulisannya bisa bermanfaat :)
DeleteThanks Mbak Pungky buat infonya. Saya ada 2 pertanyaan tambahan Mbak :)
ReplyDelete1. Saya & suami sama2 WNI, jadi tidak peru ada affidavit atau gimana Mbak?
2. Proses pelaporan kelahiran bisa dilakukan di Konsulat RI di Songkhla atau harus di KBRI Bangkok? Karena kebetulan kami domisili di Thailand selatan.
Thanks Mbak :)
Halo mbak Dina, saya coba jawab sependek pengetahuan saya ya. 1) Kalau mbak dan suami sama-sama WNI, affidavit tidak diperlukan. 2)Untuk pertanyaan ini, sebaiknya bisa ditanyakan langsung ke pihak konsuler di Konsulat di Songkhla dulu, semoga proses pelaporannya bisa dilakukan disana, sehingga mbak tidak perlu jauh-jauh ke Bangkok. Semoga lancar urusannya ya..dan selamat untuk kelahiran buah hatinya :)
DeleteTerima kasih buat info bu pungky, saya wni yg sudah domisili di thailand selama 16 tahun, istri wna dan anak skrg sudah 15 tahun, pertanyaan saya adalah masih bisakah anak saya mendapat paspor indonesia? Dan persyaratannya sama dgn yg ibu jelaskan? Terima kasih
Delete@pak Lundy, untuk anak yang lahir sebelum tahun 2006, sebelum UU Kewarganegaraan Ganda berlaku, saya kurang tahu detil persyaratannya. Informasi yang saya tuliskan di postingan ini berdasar pengalaman mengurus dokumen untuk anak-anak yang lahir setelah tahun 2006. Agar lebih jelas dan akurat, sebaiknya langsung saja mengontak pihak konsuler di KBRI atau konsulatnya. Sependek pengetahuan saya, anak bapak tetap bisa mendapat paspor Indonesia hanya saja saya tidak tahu apakah persyaratannya sama atau ada persyaratan tambahan. Semoga proses pengurusannya lancar dan terima kasih sudah mampir disini.
Delete