Sebagai sesama negara ASEAN, terkecuali Myanmar, pemegang paspor Indonesia dapat mengunjungi Thailand dan tinggal selama 30 hari tanpa visa. Pada saat ibu saya datang kesini, karena satu dan lain hal, masa tinggalnya harus diperpanjang beberapa hari. Idealnya, ibu saya membuat aplikasi visa di Kedubes Thailand di Jakarta yang berlaku selama tiga bulan, tapi karena tidak memungkinkan, waktu itu kami berniat untuk mengurusnya di Bangkok. Ada dua alternatif untuk perpanjangan masa tinggal ini, yaitu:
1. Tidak mengurus perpanjangan masa tinggal dan memilih untuk membayar overstay fee sebesar THB 500/hari setelah melalui meja Imigrasi di bandara dengan maksimum denda THB 20,000.
2. Mengurus perpanjangan masa tinggal untuk pemegang turis visa dengan maksimum masa tinggal 30 hari.
Meskipun kami harus mengurusnya di Chaengwattana, prosedur pengurusannya relatif mudah dan cepat. Syarat-syarat yang diperlukan adalah sebagai berikut:
a. Form TM no. 7 yang dapat diunduh di www.immigration.go.th
b. Foto 4x6 sebanyak 2 lembar
c. Fotokopi paspor dan halaman dimana terdapat cap tanggal terakhir masuk ke Thailand
d. Membayar biaya THB 1,900
Immigration Division
The Government Complex Commemorating His Majesty Building B, 2nd Fl., South Zone
Chaengwattana Road soi 7
Laksi, Bangkok
Jam kerja: 08.30 - 12.00
Catatan:
BTS: Mo Chit - dilanjutkan dengan taksi.
No comments:
Post a Comment