Untuk sebagian orang Indonesia yang bermukim di luar negeri, seringkali tidak terpikirkan mengurus beragam dokumen yang terkait dengan kependudukan dan pencatatan sipil di Indonesia, baik karena alasan tidak tahu ataupun karena menganggap tidak perlu, toh pada saat ini sedang tidak tinggal di Indonesia. Dulu, sayapun termasuk yang berpendapat begitu karena kedua alasan tersebut, sampai mengobrol dengan seorang teman yang salah satu topiknya adalah bahwa anak yang lahir di luar negeri harus dilaporkan dan dicatatkan kelahirannya di Indonesia, ditambah lagi jika anak tersebut kelak bersekolah dan tinggal menetap di Indonesia, harus ada Surat Tanda Bukti Pelaporan Kelahiran Luar Negeri (STBPKLN) yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di samping akte kelahiran dari negara tempat si anak dilahirkan.
Kami termasuk orang yang memilih mengurus semua dokumen terkait dari awal meskipun saat ini belum diperlukan dibanding menundanya dan baru mengurus pada saat membutuhkan. Karena itu, sewaktu mendapat informasi tersebut dan David sudah berusia 6 bulan, maka begitu ada kesempatan pulang ke Indonesia, saya segera mengurus permohonan penerbitan STBPKLN.
Adapun dasar hukum dari kewajiban pencatatan kelahiran di luar wilayah NKRI ini adalah Pasal 29 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang menjelaskan bahwa:
(1) Kelahiran Warga Negara Indonesia di luar wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia wajib dicatatkan pada instansi yang berwenang di negara setempat dan dilaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia.
(2) Apabila negara setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menyelenggarakan pencatatan kelahiran bagi orang asing, pencatatan dilakukan pada Perwakilan Republik Indonesia setempat.
(3) Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencatat peristiwa kelahiran dalam Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
(4) Pencatatan Kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaporkan
kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Warga Negara
Indonesia yang bersangkutan kembali ke Republik Indonesia.
Jadi, meskipun si anak tidak berencana tinggal di Indonesia dalam waktu dekat, selama ia menjadi WNI maka kelahirannya harus dilaporkan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat di Indonesia. Sebetulnya berlaku denda atas keterlambatan pelaporan kelahiran anak di luar negeri, namun karena saya dapat menjelaskan keterlambatan pelaporan (mengurus KK terlebih dahulu dan kami juga tidak berdomisili di Indonesia), maka tidak dikenakan denda. Berikut pengalaman saya mengurus surat tersebut di kantor Dispendukcapil Kota Bandung pada April 2013.
Dokumen yang diperlukan adalah sebagai berikut:
1. KTP dan KK (fotokopi)
2. Surat Keterangan Lahir yang diterbitkan oleh Perwakilan RI, dalam hal ini KBRI Bangkok (fotokopi)
3. Akte Kelahiran Luar Negeri yang telah diterjemahkan dan dilegalisir (fotokopi)
4. Buku Nikah Orang Tua dan Paspor Kedua Orang Tua (fotokopi)
5. Paspor Anak (fotokopi)
6. Mengisi Formulir Pelaporan
Semua persyaratan tersebut dilengkapi dan dimasukkan ke dalam map kuning (yang bisa dibeli di depan kantor Dispendukcapil) kemudian diserahkan ke loket Pencatatan Kelahiran Luar Negeri. Proses penerbitan suratnya membutuhkan waktu kurang lebih 1 minggu atau 5 hari kerja dengan biaya IDR 100.000,00.
Semoga informasi ini berguna bagi mereka yang membutuhkan, namun alangkah baiknya jika dicek langsung ke Dispendukcapil setempat untuk memastikan, karena pelaksanaan di setiap daerah berbeda-beda, tergantung Peraturan Daerah masing-masing.
Halo Mba Pungky,
ReplyDeleteTerima kasih banyak untuk infonya yang lengkap ini, sangat bermanfaat untuk saya yang juga akan mengurus hal yang sama dalam waktu dekat ini di Dispendukcapil Kota Bandung. Akan tetapi ada hal yang masih kurang jelas terkait dokumen yang diperlukan pada point 3 "Akte Kelahiran Luar Negeri yang telah diterjemahkan dan dilegalisir".
Apakah maksudnya adalah akte dari LN itu diterjemahkan ke Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah di Indonesia? Kemudian siapa yang melegalisir terjemahan tersebut? Untuk kasus saya, saat ini saya tinggal di Belanda dan pemerintah sini menerbitkan 2 buah akte: Berbahasa Belanda dan versi internasional (beberapa bahasa termasuk Inggris). Kemudian untuk map kuning itu, apakah harus beli disana (map nya sudah ada cap tertentu) atau bisa bawa dari rumah?
Mohon balasannya ya Mba kalau tidak merepotkan. Terima kasih sebelumnya.
Salam,
Azis
Halo Mas Azis, menjawab pertanyaan tentang "Akte Kelahiran Luar Negeri yang telah diterjemahkan dan dilegalisir", berhubung Akte Kelahiran Asli anak kami dikeluarkan dalam bahasa Thai, maka harus diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris oleh penerjemah tersumpah di Bangkok (dalam kasus kami) dan dilegalisir oleh Kementerian Luar Negeri Thailand (kebetulan semuanya diurus oleh rumah sakit tempat anak kami dilahirkan). Kalau Akte Kelahirannya sudah ada dalam Bahasa Inggris berarti tidak perlu diterjemahkan lagi, tinggal dilegalisir saja. Sedikit koreksi, untuk poin 3 yang diserahkan adalah fotokopinya, yang aslinya dibawa hanya untuk ditunjukkan saja kepada petugas apabila diminta. Untuk map kuning, saya lupa apakah mapnya polos atau ada tulisan tertentu, mohon maaf.
DeleteSemoga penjelasan saya bisa sedikit membantu dan mudah-mudahan pengurusan dokumennya lancar ya Mas Azis, terima kasih sudah mampir.
Salam kenal Mbak Pungky, terima kasih atas infonya yang sangat bermanfaat. Saya berencana melahirkan di kota tempat saya menuntut ilmu, tapi sedang mempertimbangkan soal dokumen-dokumen si bayi nantinya.Saya ingin menanyakan beberapa hal ya mbak, semoga berkenan menjawab.
Delete1. KK, apakah nama si bayi sudah harus masuk dalam KK? dan apakah KK yang disetorkan nama suami-istri sudah jadi satu? Karena sejak menikah, sy masih kuliah, jadi belum sempat mengurus KK yang mempersatukan nama sy dan suami, hehe
2. Untuk mengurus Surat Keterangan Lahir, mbak masih ingat berkas-berkas yang diperlukan apa saja tidak?
Terima kasih mbak :)
Salam kenal mbak Hesti, terima kasih sudah mampir di blog ini. Untuk pertanyaannya, saya coba jawab berdasarkan pengalaman pribadi saya.
Delete1. Ya, nama bayi sudah harus masuk KK. Karena itu, hal pertama yang saya urus adalah membuat KK sendiri, terpisah dari KK orangtua; kedua, memasukkan nama anak ke dalam KK baru; ketiga, baru mengurus Pelaporan Kelahiran Luar Negeri di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
2. Kebetulan saya baru saja mengurusnya hari ini untuk anak kedua kami. Di KBRI Bangkok yang diminta adalah a) fotokopi Akta Nikah orangtua, yang asli ditahan; b) fotokopi paspor kedua orangtua; c) fotokopi paspor asing anak (jika anak hasil pernikahan campuran); d) fotokopi akte kelahiran anak dalam bahasa Thai dan dalam bahasa Inggris yang telah dilegalisir oleh Kementerian Luar Negeri; e) foto 4x6 1 lembar. Saran saya, seringkali aturan di setiap KBRI berbeda-beda antar negara, jadi lebih baik pastikan lagi dengan KBRI di negara tempat mbak Hesti tinggal. Apakah benar mbak studi di Cina?
Semoga jawabannya bisa membantu dan studi serta lahirannya lancar ya :). Salam.
Numpang tanya jg,KK saya masih ikut ortu, dan suami saya lahir dan mukim di luar negri(masih WNI).Untuk membuat KK baru dgn suami apa persyaratan untuk suami saya. Karna berkas yg suami saya punya hanya buku nikah indonesia(kebetulan kami menikah di kedutaan indonesia),paspor dan akte lahir saja. Saya berniat membuat KK baru dgn suami dan anak2 saya.Untuk anak2 kami semuanya lahir diluar negri dan mempunyai akte lahir semua(yg dikeluarkan oleh kedutaan indonesia)dan jg terjemahan akte lahir setempat yg tlh dilegalisir. Jd tdk ada masalah untuk anak2. Yg saya pertanyakan bagaimna syarat atau cara untuk memasukan suami saya karna suami tdk pernah punya KTP ataupun KK sebelumnya(WNI yg lahir dan mukim diluar). Terima kasih sebelumnya.
Delete@Anonymous, sudah sempat dicek dengan RT/RW setempat dimana Anda akan membuat KK baru terpisah dari KK orangtua? Kalau suami masih WNI, harusnya sih gak masalah ya, tinggal disertakan paspor dan akte lahir saja. Namun, saya tidak berkompeten menjawab, jadi kalau dimintai saran, sebaiknya dikonsultasikan langsung dengan RT/RW setempat.
DeleteSelamat malam...saya agus safarizal warga indonesia saya mau tanyak mbak..tolong dibantu saya telah mempunyai anak di kantang provinsi trang thailand dan ibu dari anak saya warga negara laos..dan yang menjadi masalah nya,,kami belum menikah dan ibu anak saya ini tidak bisa masuk muslim dengan alasan ada kepercayaan adat laos.....gimana saya harus mengurus anak saya ini ...insyallah bulan9 saya ada niat mau membawa anak saya pulang ke indonesia...maaf sebelumnya saya terpaksa membuka aib tapi saya bingung mbak..terimakasih..
ReplyDeleteYth. pak Agus, rasanya saya sudah membalas pesan bapak ini, tapi entah kenapa tidak muncul di kolom komen. Mohon maaf saya tidak dapat memberikan saran apa-apa karena tidak punya kecakapan dalam hal yang dimaksud, namun ada baiknya bapak berkonsultasi langsung dengan pihak konsulat di Hat Yai untuk meminta saran..pastinya mereka lebih paham dan dapat membantu menawarkan solusi untuk bapak. Salam saya,
DeleteMbak maafsy juga mau tanya, sy menikah dgn warna negara Finlandia, skrg sedang hamil,2 bln, suami sy bekerja di singapura, berhubung karena kami juga tinggal di batam jadi saya merasa tidak perlu memiliki dependat pass/ijin tinggal ikut suami, krn hampir dua kali dalam sebulan kami pasti pualng ke batam utk beres" rumah, selebihnya tinggal di singapura, jadi selama ini sy hanya menggunakan visa turis saja, setelah tahu sy hamil suami ingin sy melahirkan di singapura saja demi alasan keamanan dan kenyamanan juga keselamatan, yang ingin saya tanyakan bagaimana nanti status kewarga negaraan anak saya mbak ?, sy dengar di indonesia tidak boleh punya dua kewarganegaraan ya ?, kalau tidak boleh suami minta anak saya berkewarganegaraan finlandia saja, sy tidak keberatan krn menimbang banyak segi positifnya, dari segi pendidikan dan di masa ke depannya nanti, tp sementara ini kan kami tinggal di singapuradan batam, sy bingung bagaimana membawa bayinya keluar masuk dari indonesia ke singaoura, juga sebaliknya, surat apa saja yg perlu sy urus dan langkah" apa yg harus sy ambil untuk mengurus surat"nya mbak ?, sebelumnya sy ucapkan terima kasih banyak ya mbak...
ReplyDeleteHalo anonym, berdasarkan UU Kewarganegaraan no. 12/2006, anak hasil pernikahan campuran mempunyai status dwikewarganegaraan terbatas sampai usia 18 tahun. Berdasarkan pengalaman kami, sebaiknya diurus saja kewarganegaraan Indonesia untuk anaknya nanti, apalagi kalau domisilinya masih di kawasan ASEAN, punya paspor Indonesia sangat berguna (Ini pengalaman kami pribadi). Untuk pengurusan dokumen bagi anak mbak, sebaiknya ditanyakan langsung ke otoritas yang berwenang di Singapura/Batam persyaratannya. Semoga lancar ya kehamilannya.
DeleteSalam kenal mbak Punky. Mohon bantuannya kalau ada waktu luang untuk menjelaskan. Anak saya punya akte kelahiran dan paspor new zealand dan ingin mengurus masuk kartu keluarga. Saya sudah ke kelurahan untuk mengurus KK tapi dibutuhkan surat pencatatan kelahiran luar negeri.. Apakah betul dulu waktu mengurus kartu keluarga ga dibutuhkan surat catatan sipil? Karena kita ga bisa ngurus pencatatan kelahiran atau KK karena kedua pihak(lurah dan casil) saling meminta dokumen yg saya tidak punya. Surat2 lainnya sudah lengkap (buku nikah indonesia, paspor rusia ibu, paspor indonesia saya, akte kelahiran, paspor nz anak, ktp saya, kartu keluarga saya dan orang tua saya, dll)
DeleteTerimakasih banyak ya.
@Anon: maaf ya telat sekali balas pesannya. Waktu mengurus KK, saya melampirkan Surat Keterangan Lahir yang diterbitkan oleh KBRI Bangkok (poin no. 2). Kalau anaknya lahir di NZ, berarti tinggal minta Surat Keterangan Lahir dari Kedubes/ Konsulat RI di NZ pak. Maaf saya kurang mengerti apa yang dimaksud dengan surat catatan sipil. Semoga membantu ya pak. Salam kenal kembali dari saya.
DeleteMungkin maksudnya "surat pencatatan kelahiran luar negeri" itu STBPKLN dalam tulisan diatas, cmiiw.
Delete@Azis Adharis, maksudnya "surat catatan sipil" yang ditanyakan dalam komen ya? Betul, terima kasih untuk pencerahannya :)
DeleteHai mb Pungky,
ReplyDeleteSaya mau bertanya. Kontrak suami sy akan habis dlm waktu dekat, dan krna anak2 sekolah sdh keburu dibayar, jd kami berkeinginan utk melanjutkan smp term 1 di bulan 12 ini.
Nah, yg mau saya tanyakan,
1. bisa kah saya melahirkan di Thailand dgn menggunakan Visa turis? Kmrn sih trakhir sy control, Dr mengatakan bahwa akan ada surat rekomendasi yg dikeluarkan pihak RS bahwa sy sdh tdk bs trbang di kehamilan lbh dr 32w dan nantinya harus melapor ke bagian Imigrasi Thailand.
2. Apakah pihak KBRi Bangkok tdk mempermasalahkan status visa turis saya ktika saya nantinya akan melakukan pencatatan kelahiran anak saya?
3. Bs dijelaskan bagaimana proses pelaporan kelahiran dan syarat2nya ke KBRI Bangkok?
Terima kasih.
Hai mbak Widya, salam kenal..
DeleteMohon maaf untuk pertanyaan no 1 dan no 2 saya tidak punya kompetensi menjawab pertanyaan mbak Widya. Bagaimana kalau ditanyakan langsung ke bagian konsuler di KBRI Bangkok agar lebih jelas? Mbak Widya tinggalnya di daerah mana, kalau boleh tahu?
Untuk no 3, silakan dibaca di link ini mbak, semoga membantu http://utamipungky.blogspot.com/2013/10/info-pelaporan-kelahiran-anak-di-bangkok.html
Mudah-mudahan lancar semuanya ya mbak :)
Apa benar sebelum mendapatkan Surat Tanda Bukti Pelaporan Kelahiran Luar Negeri (STBPKLN) dari Disdukcapil bisa memasukkan nama anak ke dalam KK?
ReplyDeleteDalam kasus saya, saya disuruh mendapatkan STBPKLN dari Disdukcapil terlebih dahulu sebelum boleh mengajukan pencantuman nama anak pada KK.
@rpk: pengalaman saya dengan kantor Disdukcapil kota Bandung, salah satu persyaratannya justru fotokopi KK yang di dalamnya sudah tercantum nama anak. Kebetulan saya sedang mengurus STBPKLN kedua di kantor yang sama dan prosesnyapun sejauh ini masih sama. Mungkin tidak setiap kantor Disdukcapil mempunyai kebijakan yang sama.
DeleteMba salam kenal, STBPKLN itu samakah dengan akta kelahiran untuk anak kita versi Indonesia? Atau cuma sekadar pencatatan doank, buktinya u kita apa ya bentuknya kalo kita sudahmelapor?
ReplyDelete@Rawasita: salam kenal kembali. STBPKLN itu berbentuk selembar kertas kecil dengan kop surat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang menerangkan kalau ada kelahiran di luar negeri sudah dilaporkan di kantor Disdukcapil setempat. STBPKLN bukan akta kelahiran, karena setahu saya, akta kelahiran hanya dibuat oleh otoritas dimana anak lahir (hanya ada satu akta lahir), tapi merupakan bukti kalau kita sudah melaporkan kelahiran anak. Semoga membantu dan terima kasih sudah mampir :)
Deletesalam mbak, mau tanya untuk pengurusan KK (sebagai syarat pembuatan STBPKLN) yang sudah mencantumkan nama anak yg lahir di LN apa saja persyaratannya mbak?
ReplyDeleteterima kasih sebelumnya
@achirul03, salam kenal kembali. Persyaratan untuk mengurus KK di kelurahan domisili saya adalah formulir permohonan pembuatan KK yang diurus dari RT/RW, fotokopi akte kelahiran LN, Kartu Keluarga Asli (dimana nantinya nama anak akan ditambahkan),fotokopi KTP, dan fotokopi buku nikah (jika diminta). Semoga membantu :)
DeleteSalam mba,
ReplyDeleteMau konfirm, jadi walaupun sudah melaporkan anak yang lahir di LN ke RT RW setempat dan sudah dimasukkan dalam KK, tetap harus dilaporkan ke disdukcapil kota setempat untuk membuat STBPKLN ya mba? Ada dendanya juga ya mba?
Saya saat ini saya sudah berdomisili di Bandung kurang lebih satu tahun, barangkali mba ada informasi tentang cara pembuatan STBPKLN bagi yang terlambat melapor dan denda yang berlaku? Terima kasih atas sharingnya.
@Friska, maaf ya telat baca komennya. Seingat saya ada denda kalau terlambat didaftarkan, tapi jumlah pastinya lupa. Kalau memang sudah berada di Bandung, sebaiknya langsung datang saja ke kantor Disdukcapil yang di jalan Seram untuk memperoleh informasi yang lebih akurat. Mengenai keharusan tidaknya membuat STBPKLN, prinsip kami sebagai orangtua adalah menguruskan semua dokumen anak-anak kami sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk jaga-jaga jika suatu saat diperlukan, itu saja. Semoga urusannya lancar ya..salam kenal dari saya :)
DeleteTerimakasih banyak untuk share infonya Mba Pungky. Kebetulan putri saya juga lahir di bangkok dan salahnya saya ga ngeh harus urus pencatatan ini sehingga sekarang baru ketahuan butuh surat ini ketika hendak memperpanjang paspor di Indonesia. Saat ini terjemahan yang saya miliki juga hanya dari KBRI di Bangkok dalam bahasa Inggris. Sempat ditanyakan terjemahan bahasa Indonesianya, dimana saya sempat bertanya2 apakah dibutuhkan. Namun setelah membaca share mba Pungky ini berarti saat itu tidak diperlukan ya. Terimakasih.
ReplyDeleteHalo, ini mbak Monika yang pernah jadi web designer BAMBI ya? Apa kabar? Kalau menyangkut dokumen administratif memang harus rajin cek dan ricek ya, soalnya banyak info yang simpang siur. Untunglah, setidaknya sudah ada bukti pelaporan kelahiran putrinya dari KBRI, kalau gak, ribet deh urus dokumennya. Terima kasih sudah mampir disini :)
DeleteTerimakasih banyak Mbak Pungky informasinya. saya punya pertanyaan, saya membutuhkan legalisir akta kelahiran dari kedutaan belanda untuk keperluan studi. namun, berhubung saya lahir di jeddah, saudi arabia. maka akta lahir yang saya miliki adalah akta lahir arab saudi. saya belum pernah melakukankan pelaporan ke catatan sipil dari semenjak kami pindah kembali ke indonesia, namun saya sudah punya surat keterangan lahir dari KBRI beijing dulu. apa saya bisa datang ke catatan sipil dan melakukan pelaporan meskipun sudah berpuluh-puluh taun saya tinggal di indonesia dan belum melakukan pelaporan. terimakasih
ReplyDelete@Afaf Dini Hamid, mohon maaf balasannya sangat terlambat. Untuk pertanyaannya, sebaiknya dicek langsung ke dinas kependudukan dan catatan sipil di tempat mbak bermukim karena saya kurang paham bagaimana prosedurnya dan tentunya bukan pihak yang kompeten untuk menjelaskan. Catatan yang saya buat ini hanya berdasarkan pengalaman mengurus pencatatan kelahiran anak dari tahun 2012. Semoga urusan pelaporannya dimudahkan ya. Salam..
Deletehalo mbk pungky terima kasih untuk infonya, tp bolehkah sy bertanya lbih jelas lg? soalnya anak sy sudah berumur 4 thn nih, apakah msih boleh untuk mendaftar walaupun memang sebenarnya sudah sngat terlambat! tolong dijawab ya mbak pungky, terima kasih sebelumnya🙂! slm kenal
ReplyDelete@sha sha, mohon maaf baru kembali cek blog lagi. Kalau menurut saran saya, sebaiknya tetap dilaporkan saja, daripada menyesal di kemudian hari karena tidak diurus dokumennya. Salam kenal kembali dari saya :)
DeleteHalo mbak Punky, apakah bisa mengurus pelaporan kelahiran anak di dukcapil tanpa harus memasukkannya ke dalam KK dahulu?
ReplyDelete@Andi Kurnia, maaf balasannya sangat terlambat. Saya kurang tahu kalau itu nama anak belum tercantum di KK. Tulisan diatas saya buat berdasarkan pengalaman saya pribadi, dan urutannya adalah mengurus KK baru kemudian mengurus dokumen di dukcapil, dimana KK menjadi salah satu syarat yang diminta pihak disdukcapil. Demikian dari saya, terima kasih sudah mampir disini.
DeleteHalo mba pungky, saya menikah dengan WNA dan melahirkan seorang putri, sekarang dia berumur 6thn, saya tidak pernah mendaftarkan ke KBRI karena saya pikir anak saya secara otomatis ikut kewarganegaraan ayahnya, tetapi baru saya ketahui bahwa anak saya bisa memperoleh kewarganegaraan double, saya nga punya KTP, nama saya di KK udah nga ada, jadi sekarang saya mau bikin KTP tetapi memerlukan KK dan mau memasukan nama anak saya di KK. Atas saran temen, tempat lahir anak saya mesti diubah di daerah tempat saya buat KK terus baru bisa masukin nama anak saya di KK. Saya minta konfirmasi gimana mau mendaftar anak di Indonesia. Terimakasih mba Pungky
ReplyDelete@D'Adra, salam kenal. Sekarang domisilinya di Indonesia atau di luar negeri? Kalau di Indonesia, bisa ditanyakan langsung ke otoritas yang berwenang seperti Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil bagaimana prosedur pengurusannya. Kalau mendaftar anak untuk dimasukkan ke dalam KK sebetulnya cukup mudah, tinggal melampirkan akta kelahiran anak (saya kurang paham kenapa tempat lahir anak harus diubah) dan mengisi formulir penambahan anggota keluarga di KK yang ditandatangani RT dan RW, lalu dilanjutkan ke Keluarahan dan Kecamatan. Semoga infonya bisa membantu ya dan pengurusan dokumennya lancar...
DeleteSelamat siang mbak..
ReplyDeleteMbak bantu sarannya ya..
Saya berusia 25 tahun jadi kebetulan saya belum punya akte kehiran. Saat ini saya sudah mencoba untuk membuatnya di kantor capil daerah saya. Tapi terkendala karena orangtua saya menikah dimalaysia dulunya. Jadi skrg mereka sudah menetap lgi di Indonesia. Jadi pihak kantor capil meminta saya untuk melegalisir surat nikah orangtua saya dikedutaan malaysia. Padahal saya lahir di Indonesia, jadi saya jadi korbannya sekarang. Apa saya harus ke malaysia dulu baru bisa membuat akte mbak? Bantu sarannya ya mbak..
Salam kenal mbak Melia, mohon maaf kalau saya tidak bisa membantu saran. Semoga masalahnya sudah bisa diselesaikan sekarang.
Delete