Catatan: Informasi ini adalah pembaruan dari tulisan saya tentang Pencatatan Kelahiran Luar Negeri di Indonesia disini.
Ada yang berubah dari proses pelaporan kelahiran luar negeri yang saya lakukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung kali ini. Selain biaya pelayanan yang GRATIS, prosedurnya sudah berubah, yakni tidak bisa datang langsung namun harus mendaftar dulu via SMS.
Perlu diingat bahwa Pelaporan Kelahiran ini dapat dilakukan hanya apabila Kartu Keluarga sudah diperbarui, yaitu nama anak yang kelahirannya akan dilaporkan, sudah tercantum.
Berikut persyaratan mengurus Pelaporan Kelahiran Luar Negeri di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung, berdasarkan pengalaman pribadi saya per akhir Desember 2017.
1. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga Orangtua
2. Fotokopi Surat Keterangan Lahir dari KBRI setempat
3. Fotokopi Akte Kelahiran Luar Negeri/Sertifikat
4. Fotokopi Paspor Anak (halaman identitas dan halaman berisi cap kedatangan di Indonesia)
5. Fotokopi Paspor Ibu dan Bapak (halaman identitas dan halaman berisi cap kedatangan di Indonesia)
6. Fotokopi Buku Nikah Orangtua (seluruh halaman)
7. Mengisi Formulir
Berikut langkah-langkah pengurusannya:
1. Catat Nama Depan dan NIK Anak di Kartu Keluarga
2. Lengkapi dokumen 1-6
3. Ketik SMS dengan format NAMADEPAN#NIK#AKTA_KELAHIRAN, kirim ke nomor 0822 1155 8850
4. Tunggu SMS balasan yang berisi jadwal untuk datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan mengurus Pelaporan Kelahiran Luar Negeri tersebut ke bagian berwenang.
Lama proses pengurusan Pelaporan Kelahiran Luar Negeri ini membutuhkan waktu 8 (delapan) hari kerja.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi yang sedang memerlukan sehingga menghemat waktu, tenaga, dan biaya serta menghindari kemungkinan bolak-balik karena persyaratan kurang lengkap atau karena ketidaktahuan tentang prosedur pelaporan terbaru.
No comments:
Post a Comment